UKT memang menjadi momok bagi mahasiswa yang sedang melanjutkan pendidikan tinggi karena banyak yang merasa keberatan dan tidak sesuai dengan kondisi perekonomian keluarga sehingga pendidikan yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara sesuai dengan pasal asal 28C ayat (1) menyatakan “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. serta pasal 31 ayat (1) menyatakan “Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan mulai terkikis.
Sebenarnya saya dengan tegas menolak pembiayaan kuliah dengan sistem UKT, walaupun dengan tujuan baik untuk menghilangkan uang pangkal tetapi kesanya jika dijumlahkan akan lebih mahal dari sistem pembiayaan sebelumnya ditambah ketika mahasiswa mendapat besaran UKT diluar batas kondisi perekonomian keluarga.
UKT sebenarnya ibarat kredit motor, diawal kelihatan murah tetapi jika dijumlahkan akan sangat besar dan secara tidak sadar malah besaranya naik dari sistem pembiayaan sebelumnya.
Ketika saya tahun 2011 membayar biaya registrasi sebesar Rp. 7.500.000 dan sudah mencakup sumbangan pengembangan lembaga (SPL), sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP), biaya operasional pendidikan (BOP), dan sumbangan sarana pendidikan (SSP). Kemudian saya membayar SPP setiap semesternya Rp.1.450.000. Itu berlaku sama untuk seluruh mahasiswa dan sangat sedikit bahkan tidak ada mahasiswa yang melakukan pengajuan penyesuaian/banding. Artinya sistem ini diterima secara menyeluruh oleh mahasiswa dan orang tua karena dianggap lebih manusiawi. Namun sistem ini direvisi karena dianggap tidak adil bagi mereka yang kurang mampu karena biaya si kurang mampu dan si kaya besaranya sama.
Jika ada mahasiswa yang kesulitan untuk membayar biaya kuliah,maka solusi yang paling relevan adalah beri dia beasiswa atau melakukan penangguhan pembayaran sehingga tidak berimbas pada mahasiswa lainya. Namun dengan sistem UKT maka pihak kampus tentu harus memperhitungkan neraca keseimbangan keuangan kampus sehingga penyelanggaran pendidikan masih dalam keadaan yang wajar/normal.
Ada yang "melenceng" dari niat baik diberlakukanya sistem UKT. Awalnya UKT diberlakukan untuk memangkas uang pangkal yang diterapkan di masing-masing kampus dan diganti dengan sebuah sistem pembiayaan tunggal dengan menjumlah biaya pendidikan selama 8 semester dan kemudian dibagi rata 8 semester sehingga akses untuk mengenyam pendidikan terbuka lebar bagi golongan melarat sampai konglomerat. UKT juga bertujuan untuk memberikan rasa keadilan bagi rakyat Indonesia dengan membayarkan biaya pendidikan sesuai dengan kondisi perekonomian keluarga sehingga semua siswa diharapkan bisa mengakses pendidikan tinggi. UKT juga diharapkan meminimalkan pungutan biaya di luar biaya pendidikan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Rumus besaran UKT yang ditetapkan kepada mahasiswa adalah UKT = (BKT)-(BOPTN)
BKT = Biaya kuliah Tunggal merupakan seluruh biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi di perguruan tinggi negri
BOPTN = Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri
BKT = Biaya kuliah Tunggal merupakan seluruh biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi di perguruan tinggi negri
BOPTN = Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri
Pada tanggal 26 Februari 2016, Kemenristekdikti melayangkan surat edaran kepada seluruh Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia. Pada intinya surat edaran tersebut adalah untuk penyeseuaian tarif Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang akan dikenakan pada mahasiswa baru 2016.
Penyeseuaian tarif UKT hanya bagi mahasiswa baru program sarjana dan diploma, tidak termasuk
a. Mahasiswa Asing
b. Mahasiswa Kelas International
c. Mahasiswa Melalui Jalur Kerjasama, dan
d. Mahasiswa Melalui Jalur Seleksi Mandiri
a. Mahasiswa Asing
b. Mahasiswa Kelas International
c. Mahasiswa Melalui Jalur Kerjasama, dan
d. Mahasiswa Melalui Jalur Seleksi Mandiri
Penyesuaian tarif UKT kelompok 1 berkisar Rp. 0 - 500.000 dan Kelompok 2 berkisar Rp.500.001 - 1.000.000
Pada surat edaran Kemenristekdikti tersebut juga terdapat intruksi dari pemerintah untuk mempertimbangkan terpenuhinya tarif UKT kelompok 1 dan kelompok 2 sebesar minimal 10% dari jumlah mahasiswa baru.
Pada surat edaran Kemenristekdikti tersebut juga terdapat intruksi dari pemerintah untuk mempertimbangkan terpenuhinya tarif UKT kelompok 1 dan kelompok 2 sebesar minimal 10% dari jumlah mahasiswa baru.
Sebenarnya jumlah 10% tentu akan sangat sedikit jika diakumulasikan dengan total mahasiswa baru sehingga calon mahasiswa yang notabenya kurang mampu dibatasi dan akhirnya mendapat UKT di kelompok 3-7 dan banyak yang merasakan tidak sesuai dengan kondisi perekonomian keluarga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar